PPDB Tahun ini mengusung Konsep PPDB Daring / Online (#Daftar dari Rumah saja) di dalam masa pandemi Covid-19, Tujuan dari PPDB kali ini adalah mewujudkan transparansi, akurasi dan efektifitas. Pelaksanaan PPDB kali ini berdasarkan pada aturan PERMENDIKBUD No. 44 Tahun 2019, PPDB yang dilaksanakan di Tahun 2020 menjadi 4 Jalur : Jalur Affirmasi (Tidak Mampu), Jalur Perpindahan Orang Tua, Jalur Tahfidz, Jalur Zonasi dan Jalur Prestasi. Hasil PPDB Tahun 2020 ini akan di integrasikan ke sistem Aplikasi DAPODIK
PPDB Tahun 2020 dilaksanakan oleh semua jenjang SD dan SMP Negeri di Kab. Lumajang, yang pelaksanaannya akan dimulai pada tanggal 18 Mei 2020 (Menunggu Informasi Lebih Lanjut).
Dokumen yang WAJIB DIUNGGAH saat PPDB:
- Jalur Zonasi : Foto, Kartu Keluarga (KK) / Surat Keterangan
- Jalur Afirmasi (dari keluarga ekonomi tidak mampu) : Foto, Kartu Keluarga (KK) / Surat Keterangan, KIP/PKH/KKS, Surat Pernyataan Tidak Mampu
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali : Foto, Kartu Keluarga (KK) / Surat Keterangan, Surat Pindah Tugas
- Jalur Tahfidz / Prestasi : Foto, Kartu Keluarga (KK) / Surat Keterangan Pengganti KK, Piagam / Sertifikat
Infografis Presentase PAGU
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
a. Jalur Zonasi MINIMAL 50%
b. Jalur Afirmasi MINIMAL 15%
c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali MAKSIMAL 5%
d. Jalur Tahfidz MAKSIMAL 4% dan
a. Jalur Zonasi MINIMAL 50%
b. Jalur Afirmasi MINIMAL 15%
c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali MAKSIMAL 5%
d. Jalur Tahfidz MAKSIMAL 4% dan
e. Jalur Prestasi AKAN DIBUKA apabila MASIH TERDAPAT SISA KUOTA dari pelaksanaan Jalur Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua.
Tunggu info selanjutnya di sini
DATA YANG HARUS DIPERSIAPKAN UNTUK PENDAFTARAN ONLINE:
1. Nomor KK => lihat di Kartu Keluarga
2. Alamat sesuai KK
3. No KTP Kepala Keluarga => lihat di Kartu Keluarga
4. Nama Kepala Keluarga
5. No. HP / Telepon Kepala Keluarga
6. Posisi GPS Rumah => tentukan Titik Koordinat Rumah
7. Foto KK => dalam bentuk gambar (dalam format JPG, JPEG dan PNG)
8. Foto KTP Kepala Keluarga => dalam bentuk gambar (dalam format JPG, JPEG dan PNG))
9. NIK anak yg didaftarkan => lihat di Kartu Keluarga
10. NISN anak (hubungi guru kelas 6)
11. Foto Diri Anak
12. Foto Akta Kelahiran (dalam format JPG, JPEG dan PNG))
DATA YANG HARUS DIPERSIAPKAN UNTUK PENDAFTARAN ONLINE:
1. Nomor KK => lihat di Kartu Keluarga
2. Alamat sesuai KK
3. No KTP Kepala Keluarga => lihat di Kartu Keluarga
4. Nama Kepala Keluarga
5. No. HP / Telepon Kepala Keluarga
6. Posisi GPS Rumah => tentukan Titik Koordinat Rumah
7. Foto KK => dalam bentuk gambar (dalam format JPG, JPEG dan PNG)
8. Foto KTP Kepala Keluarga => dalam bentuk gambar (dalam format JPG, JPEG dan PNG))
9. NIK anak yg didaftarkan => lihat di Kartu Keluarga
10. NISN anak (hubungi guru kelas 6)
11. Foto Diri Anak
12. Foto Akta Kelahiran (dalam format JPG, JPEG dan PNG))
0 comments:
Posting Komentar